2012 February | My Financial Corner

Archive

Archive for February, 2012

Kredit dengan Bunga 0% !

February 3rd, 2012 No comments

Seringkali kita mendengar promosi dari bank maupun lembaga multifinance yang berbunyi “cicilan 1 tahun dengan bunga 0%”, atau yang sejenisnya. Selama ini, yang kita tahu, lembaga keuangan memperoleh penghasilan dari bunga yang dibebankan kepada konsumen. Nah, bagaimana mereka dapat mempromosikan suatu produk tanpa bunga? Apakah mereka memang memutuskan untuk tidak memperoleh keuntungan dari promosi tersebut untuk membentuk brand image ?

Berdasarkan pengalaman saya, saya akan mencoba menerangkan salah satu alternatif untuk menelurkan bentuk promosi tersebut. Dalam suatu transaksi kredit, terdapat tiga pihak yang berkepentingan, yaitu penjual, pembeli/debitor, dan kreditor. Promosi bunga 0% merupakan bentuk kerjasama antara penjual dengan kreditor untuk menciptakan suatu produk yang menarik, sehingga dapat merangsang pembelian dari produk tersebut dan menghasilkan keuntungan bagi penjual maupun kreditor. Bagaimana caranya mereka bekerjasama?

Misalkan harga barang Rp 1 juta, dan tingkat bunga kreditor 5% flat selama 1 tahun, maka bunga yang diharapkan menjadi penghasilan kreditor adalah sebesar Rp 5 juta / tahun. Dalam suatu kerjasama, penjual memberikan subsidi dan membayar seluruh/sebagian jumlah bunga tersebut kepada kreditor. Jumlah subsidi yang dibayarkan akan tergantung dari banyak faktor (margin keuntungan penjual, popularitas barang, dan lain-lain). Jadi, penjual dan kreditor melakukan tanggung renteng untuk porsi bunga tersebut. Sesederhana itu !!

Cara kerjasama tersebut juga berlaku untuk promosi-promosi kartu kredit di gerai-gerai tertentu (kebanyakan gerai makanan). Khusus untuk promosi kartu kredit, biasanya penjual tidak menanggung subsidi bunga sepenuhnya, namun prosi subsidi dibagi dua antara penjual dan kreditor.

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to my RSS feed!

Tingkat Bunga Flat pada Multifinance dan Tingkat Bunga Normal pada Bank

February 3rd, 2012 No comments

Bagi sobat yang pernah mengajukan kredit pemilikan kendaraan dan kredit pemilikan rumah (KPR), tentu pernah membandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh kedua transaksi tersebut. Bila diperhatikan, tingkat bunga kendaraan selalu lebih murah daripada tingkat bunga KPR. Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan, bagaimana perusahaan multifinance yang notabene mengandalkan modalnya dari pinjaman bank, dapat memberikan tingkat bunga yang lebih murah daripada bank?

Kali ini kita akan berkenalan dengan konsep tingkat bunga flat (yang dibebankan oleh perusahaan multifinance) dan tingkat bunga normal yang dibebankan oleh bank (pada umumnya disebut sebagai tingkat bunga efektif, walaupun sebenarnya ada perbedaan definisi antara kesuanya).

Marilah kita mulai dengan definisi kedua tingkat bunga tersebut. Definisi tingkat bunga flat adalah, tingkat bunga yang dibebankan setiap bulan secara mendatar dari pokok pinjaman awal, mulai bulan pertama pembayaran cicilan sampai akhir masa pembiayaan. Sementara, tingkat bunga normal adalah, tingkat bunga yang dibebankan setiap bulan dari sisa pokok pinjaman yang tentunya setiap bulan selalu berkurang, karena KPR yang menggunakan system anuitas, membagi cicilan perbulan menjadi porsi bunga dan porsi pokok pinjaman.

Untuk memperjelas, mari  kita mempergunakan ilustrasi. Anggap bapak A memperoleh fasilitas kredit kendaran Rp 100 juta, dan pada saat yang sama juga memperoleh fasilitas KPR senilai Rp 100 juta. Perusahaan Multifinance membebankan tingkat bunga flat 5% per tahun untuk masa cicilan 1 tahun, sedangkan bank membebankan tingkat bunga normal 7% per tahun untuk masa cicilan 1 tahun. Maka, jumlah bunga yang harus dibayar selama setahun oleh bapak A untuk fasilitas multifinance nya adalah sebesar 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta. Total pinjaman + bunga akan menjadi Rp 105 juta, dan cicilan per bulan adalah sebesar Rp 8.750.000 (100 juta + 5 juta dibagi 12 bulan.

Sementara, untuk fasilitas KPR nya yang mempergunakan sistem anuitas, dengan mempergunakan kalkulator financial, akan diketahui bahwa cicilan per bulan yang harus dibayar setiap bulan adalah sebesar Rp 8.602.500,-

Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa walaupun tingkat bunga multifinance lebih kecil dari tingkat bunga bank (5% dibanding 7%), namun, cicilan per bulan yang harus dibayar oleh bapak A kepada perusahaan multifinance lebih besar daripada cicila yang harus dibayar kepada bank (Rp 8.750.000,- dibanding Rp 8.602.500,-).

Nah, penjelasan ini dapat menjawab, mengapa perusahaan multifinance yang mengandalkan bank sebagai sumber dananya, dapat membebankan tingkat bunga yang lebih murah daripada bank.

Ada dua tujuan utama perusahaan multifinance mempergunakan tingkat bunga flat :

  1. Agar tingkat bunga yang ditawarkan kelihatan kompetitif, walaupun dibandingkan dengan bank.
  2. Agar konsumen dapat turut menghitung jumlah cicilan dengan mempergunakan kalkulator biasa, karena cara menghitungnya lebih sederhana.

Demikian penjelasan singkat mengenai kedua tingkat bunga diatas. Bagi yang berminat mengetahui secara lebih detail, dapat menghubungi saya di email tcs.agus@gmail.com

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to my RSS feed!

Mari Berkenalan dengan Bisnis Multifinance

February 2nd, 2012 No comments

Apakah sobat pernah mendengar istilah “leasing” atau “kredit”?

Saya yakin, banyak di antara sobat yang pernah bahkan akrab dengan istilah tersebut. Contohnya, seseorang membeli mobil seharga Rp 100 juta, mempergunakan uang sendiri sebesar Rp 30 juta (30% dari harga mobil, sebagai uang muka), dan sisanya sebesar Rp 70 juta dipinjam dari lembaga keuangan tertentu. Pinjaman sebesar Rp 70 juta tersebut kemudian dibayar secara mengangsur setiap bulan selama periode waktu tertentu. Untuk transaksi tersebut, lembaga keuangan mengenakan sejumlah bunga pinjaman sehingga total jumlah yang dikembalikan akan lebih besar dari Rp 70 juta.

Transaksi tersebut merupakan salah satu contoh dari bisnis Multifinance, bila yang meminjamkan uang (financier/lessor) adalah lembaga keuangan non bank.

Bisnis Multifinance mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, oleh salah satu perusahaan keuangan Jepang yaitu OBUL (Orient Bina Usaha Leasing). Pada saat itu, transaksi masih terbatas dalam bentuk leasing. Selanjutnya, bisnis ini menjadi popular pada era 90-an, setelah diluncurkannya pakto 88 oleh pemerintah Indonesia. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 100 perusahaan Multifinance yang aktif menjalankan kegiatannya.

Sebenarnya, jangkauan produk Multifinance lebih luas daripada pinjaman cicilan yang dicontohkan diatas.
Produk Multifinance di Indonesia mencakup bentuk-bentuk transaksi yang diterangkan sekilas dibawah ini :

1. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Yaitu, fasilitas penyediaan barang modal bagi kegiatan yang bersifat produktif. Contohnya, leasing truk atau alat berat.

2. Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
Yaitu, fasilitas pinjaman untuk barang-barang konsumsi. Contohnya, pembiayaan kendaraan pribadi (mobil/motor), alat elektronik, perlengkapan rumah tangga.

3. Factoring (Anjak Piutang)
Yaitu, fasilitas pemindahan piutang suatu badan usaha ke lembaga keuangan tertentu. Contohnya, perusahaan A memiliki piutang sejumlah Rp 100 juta. Karena membutuhkan dana tunai, pituang tersebut dicairkan dalam bentuk tunai oleh perusahaan Multifinance kepada perusahaan tersebut, dan selanjutnya piutang tersebut akan menjadi piutang dari perusahaan Multifinance.

4. Credit Card (Kartu Kredit)
Banyak yang belum mengetahui bahwa perusahaan Multifinance juga memiliki ijin untuk mengeluarkan produk kartu kredit. Pada prakteknya, bisnis kartu kredit di Indonesia masih dikuasai oleh perbankan dibandingkan Multifinance.

Pada intinya, perusahaan Multifinance memperoleh pendapatan dalam bentuk bunga dengan tingkat bunga tertentu, dan produk Multifinance akrab dengan pembayaran cicilan/angsuran.

Demikian perkenalan kita dengan bisnis Multifinace. Pada posting-posting selanjutnya saya akan mencoba menerangkan bisnis ini secara lebih mendalam.

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to my RSS feed!